Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji

Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
Pelaku penganiayaan hingga tewas ditangkap polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Ia dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No. 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 338 KUHP.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan keadilan ditegakkan untuk korban,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

Unit Reskrim Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial RR (38) yang menganiaya istrinya Dewi Marlina (39) hingga tewas.


Redaktur : Natalia
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News