Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:44 WIB

Pelaku penganiayaan hingga tewas ditangkap polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Ia dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No. 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 338 KUHP.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan keadilan ditegakkan untuk korban,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial RR (38) yang menganiaya istrinya Dewi Marlina (39) hingga tewas.
Redaktur : Natalia
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Paula Verhoeven Mengaku Jadi Korban KDRT, Baim Wong Merespons Begini