Dewi Perssik dan Suami Polisikan Petugas TransJakarta

Dewi Perssik dan Suami Polisikan Petugas TransJakarta
Seksinya Dewi Perssik. Foto: Instagram

jpnn.com - Dewi Perssik bersama suaminya Angga Wijaya telah memolisikan petugas TransJakarta Harry Maulana Saputra.

Pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin (4/12) malam. Pelaporan ini juga sebagai buntut insiden menerobos busway di Pejaten, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Dewi dan suaminya, Maha Awan Buana mengatakan, pelaporan diterima dan segera ditindaklanjuti aparat.

Dalam laporan, terlapor dikenakan pasal tentang pencemaran nama baik juncto UU ITE yakni pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3.

Terlapornya adalah Harry sebagai petugas portal saat mobil Dewi hendak masuk busway.

"Di sini kami laporkan kasus pencemaran nama baik juncto UU ITE. UU ITE itu pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3 semua," ucap dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/12)

Ketika diminta untuk menunjukkan bukti laporan yang telah dibuat, Awan dan Dewi sama-sama enggan. Namun, dia memastikan laporan itu telah masuk ke kepolisian.

Guna melengkapi pelaporan, pihak Dewi membawa sejumlah barang bukti.

Mobil Dewi Perssik disebut terobos jalur TransJakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News