Dewi Perssik dan Suami Polisikan Petugas TransJakarta
jpnn.com - Dewi Perssik bersama suaminya Angga Wijaya telah memolisikan petugas TransJakarta Harry Maulana Saputra.
Pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin (4/12) malam. Pelaporan ini juga sebagai buntut insiden menerobos busway di Pejaten, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Dewi dan suaminya, Maha Awan Buana mengatakan, pelaporan diterima dan segera ditindaklanjuti aparat.
Dalam laporan, terlapor dikenakan pasal tentang pencemaran nama baik juncto UU ITE yakni pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3.
Terlapornya adalah Harry sebagai petugas portal saat mobil Dewi hendak masuk busway.
"Di sini kami laporkan kasus pencemaran nama baik juncto UU ITE. UU ITE itu pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3 semua," ucap dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/12)
Ketika diminta untuk menunjukkan bukti laporan yang telah dibuat, Awan dan Dewi sama-sama enggan. Namun, dia memastikan laporan itu telah masuk ke kepolisian.
Guna melengkapi pelaporan, pihak Dewi membawa sejumlah barang bukti.
Mobil Dewi Perssik disebut terobos jalur TransJakarta
- Dituduh Begini, Dewi Perssik Marah-marah di Medsos
- Dewi Perssik Ingin Cerai, Begini Tanggapan Angga Wijaya
- Seperti Ini Kronologis Meninggalnya Petugas Layanan Halte Transjakarta
- Respons Transjakarta Soal Korlap Larang Petugas Izin Pulang Karena Sakit
- Ratusan Pegawai Magang TransJakarta Demo tak Dikontrak Perusahaan
- Pria Diduga Pegawai TransJakarta Ditemukan Bersimbah Darah di Lokasi Prostitusi