Dewi Perssik dan Suami Segera Digarap Polisi
Minggu, 10 Desember 2017 – 13:37 WIB

Dewi Perssik dan suaminya, Angga. Foto: Instagram
Dalam laporannya, terlapor yang masih dalam proses penyelidikan itu dituduhkan telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (mg1/jpnn)
Hal ini berkaitan dengan penerobosan busway yang dilakukan Dewi Perssik di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Senasib dengan Vadel, Dewi Perssik: Takbir
- Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Dewi Perssik: Allahuakbar, Takbir
- Ruben Onsu Ungkap Kekecewaan pada Presenter Berinisial M
- Umrah Bareng Keluarga, Dewi Perssik Ungkap Sebuah Doa
- Dituduh Pacaran dengan Berondong, Dewi Perssik Sampaikan Sindiran
- 3 Berita Artis Terheboh: Sheila on 7 Rilis Memori Baik, Dewi Perssik Pacari Berondong?