Dewi Perssik dan Suami Segera Digarap Polisi
Minggu, 10 Desember 2017 – 13:37 WIB
Dalam laporannya, terlapor yang masih dalam proses penyelidikan itu dituduhkan telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (mg1/jpnn)
Hal ini berkaitan dengan penerobosan busway yang dilakukan Dewi Perssik di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Ayus dan Nissa Sabyan Sudah Menikah, Baim Siapkan 12 Saksi
- 3 Berita Artis Terheboh: Kisah Lama Dewi Perssik Dibongkar, Angelina Sondakh Kaget
- Dewi Gita Bongkar soal Potret Ciuman, Dewi Perssik Bilang Begini
- Bongkar Kisah Lama Dewi Perssik dan Armand Maulana, Dewi Gita Minta Maaf
- Dewi Gita Bongkar Kisah Lama Armand Maulana dengan Dewi Perssik
- Bantah Hoaks yang Beredar, Dewi Perssik: Saya Ini dari Keluarga Baik-baik