Dewi Perssik Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Jumat, 22 Juli 2011 – 02:02 WIB
Menurut Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Umaryadi, Depe dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 penjara. Bintang film Ku Tunggu Jandamu itu wajib lapor dua kali seminggu selama persidangan.
Baca Juga:
”Lawyer-nya meminta agar ada penangguhan penahanan. Kami tidak menahan, (Depe) hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, hari Senin dan Kamis. Dia berjanji akan kooperatif dan tidak mempersulit persidangan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan,” terangnya. (ash)
SETELAH Julia Perez (Jupe), pekan depan giliran Dewi Perssik (Depe) yang akan duduk di kursi pesakitan. Berkas laporan Jupe terhadap Depe di Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kasus Dugaan Video Syur Audrey Davis Ditunda, Ini Alasannya
- Sedih Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Atta Halilintar Berkomentar Begini
- David Bayu Dampingi Audrey Davis di Sidang Kasus Dugaan Video Syur
- Demi Moana, Ria Ricis Pengin Mengadopsi Anak Laki-Laki
- Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
- Pemasok Narkoba Terkait Kepergian Liam Payne Akhirnya Ditangkap