Dewi Perssik Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Jumat, 22 Juli 2011 – 02:02 WIB

Dewi Perssik Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Menurut Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Umaryadi, Depe dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 penjara. Bintang film Ku Tunggu Jandamu itu wajib lapor dua kali seminggu selama persidangan.
Baca Juga:
”Lawyer-nya meminta agar ada penangguhan penahanan. Kami tidak menahan, (Depe) hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, hari Senin dan Kamis. Dia berjanji akan kooperatif dan tidak mempersulit persidangan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan,” terangnya. (ash)
SETELAH Julia Perez (Jupe), pekan depan giliran Dewi Perssik (Depe) yang akan duduk di kursi pesakitan. Berkas laporan Jupe terhadap Depe di Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Terpukul Hingga Menangis Setelah Putusan Cerai
- Rilis Lagu Evolusi, Fransiscus Eko Sindir Manusia Rakus
- Gloria Nababan Raih Gelar The Winner Asianista Internasional 2025 di Singapura
- Inul Daratista Mengaku Sering Dikasih Emas dari Titiek Puspa, Alhamdulillah
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Rossa hingga Prilly Latuconsina Dapat Undangan Nikah Luna Maya