Dewi Vistiatin Minta Polisi Tahan Calon Suami Nunung OVJ
Selasa, 07 Agustus 2012 – 18:00 WIB
JAKARTA -- Perseteruan antara Iyan Sambiran dan mantan istrinya Dewi Vistiatin, kian meruncing. Terakhir, Dewi meminta Polda Jawa Timur untuk segera menahan calon suami Nunung Opera Van Java (OVJ) itu. Oleh penyidik akan dikaji kembali untuk bisa dijerat dengan pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun. Namun, baik Pasal 263, 264 atau 266, ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Seperti diketahui, Dewi sudah melaporkan Iyan Sambirin ke Polda Kalsel. Tapi karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Surabaya, maka Polda Kalsel menyerahkan ke Polda Jatim.
Baca Juga:
Iyan diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan melanggar pasal 263 KUHP. Pengacara Dewi, Ferry Juan mengatakan, bahwa pihaknya meminta agar pasal yang menjerat Iyan dinaikan ke pasal 266 atau pasal 264 KUHP yang ancaman hukumannya lebih berat.
Baca Juga:
JAKARTA -- Perseteruan antara Iyan Sambiran dan mantan istrinya Dewi Vistiatin, kian meruncing. Terakhir, Dewi meminta Polda Jawa Timur untuk segera
BERITA TERKAIT
- Lakoni Adegan Emosional di Film Keajaiban Air Mata Wanita, Citra Kirana Lakukan Ini
- Bopak Ceritakan Kondisi Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia
- Kenang Sosok Abah Qomar, Denny Cagur: Beliau Selalu Menghibur
- Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, KPK Lakukan Verifikasi
- Bopak Sempat Cium Kening sebelum Abah Qomar Meninggal Dunia
- Curhat Cut Intan Nabila Setelah Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara