Dewi Vistiatin Minta Polisi Tahan Calon Suami Nunung OVJ
Selasa, 07 Agustus 2012 – 18:00 WIB
JAKARTA -- Perseteruan antara Iyan Sambiran dan mantan istrinya Dewi Vistiatin, kian meruncing. Terakhir, Dewi meminta Polda Jawa Timur untuk segera menahan calon suami Nunung Opera Van Java (OVJ) itu. Oleh penyidik akan dikaji kembali untuk bisa dijerat dengan pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun. Namun, baik Pasal 263, 264 atau 266, ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Seperti diketahui, Dewi sudah melaporkan Iyan Sambirin ke Polda Kalsel. Tapi karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Surabaya, maka Polda Kalsel menyerahkan ke Polda Jatim.
Baca Juga:
Iyan diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan melanggar pasal 263 KUHP. Pengacara Dewi, Ferry Juan mengatakan, bahwa pihaknya meminta agar pasal yang menjerat Iyan dinaikan ke pasal 266 atau pasal 264 KUHP yang ancaman hukumannya lebih berat.
Baca Juga:
JAKARTA -- Perseteruan antara Iyan Sambiran dan mantan istrinya Dewi Vistiatin, kian meruncing. Terakhir, Dewi meminta Polda Jawa Timur untuk segera
BERITA TERKAIT
- Andrew Andika dan Tengku Dewi Sulit Rujuk, Ini Sebabnya
- Efek Rumah Kaca dan The Panturas Tampil Spesial di Joyland Festival Jakarta 2024
- Konon Dian Nitami Terinfeksi Toksoplasma, Anjasmara Ungkap Fakta Ini
- Anggun Bawakan Lagu Khusus di Malam Anugerah FFI 2024
- FFI 2024 Segera Digelar, Ini Daftar Dewan Juri Akhir
- Nikita Mirzani Ternyata Diperiksa Sebagai Saksi Laporan Shandy Purnamasari