Dewi Yasin Limpo Serang KPU dan MK
Kamis, 07 Juli 2011 – 15:46 WIB
JAKARTA- Politisi Partai Hanura Dewi Yasin Limpo (DYL), memenuhi panggilan Panja Mafia Pemilu DPR RI untuk memberikan keterangan terkait mafia pemilu yang diduga melibatkannya. Dewi Yasin Limpo datang dengan didampingi sejumlah pengacaranya, seperti Elza Syarif yang juga politisi Partai Hanura.
Di hadapan Panja, DYL mengaku kecewa gara-gara sepucuk surat penjelasan dari Mahkamah Konstitusi, dia batal duduk di kursi DPR RI. "Mungkin bukan saya saja yang kecewa tapi juga kawan-kawan saya di luar yang bernasib sama dengan saya, juga kecewa. Dua tahun saya memendam ini," kata DYL di hadapan panja yang dipimpin Ketua Chairuman Harahap.
DYL memaparkan, bahwa pada pemilu 2009 lalu, dia menggugat perselisihan suara di MK karena pada salah satu partai terdapat penggelembungan suara, yakni Partai Golkar. "Ada 3.000 lebih di tiga dapil. Harus diketahui di dapil I Sulsel itu, ada lima kabupaten dan satu kota. Karena waktu mepet tidak mungkin saya bisa cari suara-suara tersebut di seluruh TPS. Bagaimana saya mau menyeberangi gunung, lautan dan lain-lain. Maka hari itu kami hanya bisa dapat sampai 3 ribu lebih saja," ungkap DYL.
"Kami memohon (mengajukan gugatan) kepada MK. Pada saat kami memasukkan dokumen itu, harus saya angkat pakai tiga mobil kijang dan 1 pick up. Kemudian ada jeda waktu yang harus ditetapkan. Bayangkan," tambah DYL dengan gaya khasnya.
JAKARTA- Politisi Partai Hanura Dewi Yasin Limpo (DYL), memenuhi panggilan Panja Mafia Pemilu DPR RI untuk memberikan keterangan terkait mafia pemilu
BERITA TERKAIT
- Momen Irjen Daniel Temui Ipda Rudy Soik yang Dipecat Seusai Mengusut Mafia BBM
- 4 Hal Penting pada Sidang Kedua Kasus Guru Honorer Supriyani, Bukan Hanya PGRI
- Project Child Indonesia Gelar Volunteering Bertajuk Keberlanjutan & Sumpah Pemuda di Pacitan
- Ini Kata Kapolda NTT Irjen Daniel soal Nasib Ipda Rudy Soik
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- Irjen Karyoto Rotasi Jabatan, Mulai dari Kapolsek hingga Kasat di Jajaran Polda Metro