Dewie Yasin Limpo Minta Jatah 10 Persen

Dewie Yasin Limpo Minta Jatah 10 Persen
Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Persidangan dugaan suap yang menjerat anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Hanura Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/1).

Dalam persidangan ini terungkap fakta bahwa Dewie akan dapat fee jika membantu memperjuangkan anggaran proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Dewie Limpo pun siap membantu asal dana pengawalannya disiapkan oleh terdakwa Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua Irenius Adi dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf.

Rinelda Bandaso, Asisten Pribadi Dewi mengatakan, bosnya memang dijanjikan fee tujuh persen atau Rp 3,5 miliar dari nilai proyek Rp 50 miliar.

“Awalnya 10 persen setelah ditawar (jadi) tujuh persen,” kata Rinelda saat bersaksi untuk terdakwa Irenius dan Setiady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1).

Namun, sebelum fee diterima penuh, mereka sudah ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan. Fee yang diterima baru Rp 1,7 miliar dari total Rp 3,5 miliar. Duit diserahkan dalam pecahan dollar Singapura senilai SGD 177.700.

Ihwal kesepakatan fee itu berawal saat pertemuan antara Irenius, Setiady, Dewie, tenaga ahli Dewie yakni Bambang Wahyudadi, serta Stefanus Harry Jusuf di Restoran Bebek Tepi Sawah di Pondok Indah Mal 18 Oktober 2015. Setiady akan beri duit jika perusahaannya mendapat jaminan sebagai pelaksana proyek pembangkit listrik tersebut. 

“Ibu Dewie dan Pak Setiady (saat itu) membicarakan masalah fee," ujar Rinelda.

JAKARTA – Persidangan dugaan suap yang menjerat anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Hanura Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News