Dewo Gelapkan Uang Perusahaan, Selingkuhan Dapat Jatah Rp 840 Juta, Istri?

Dewo Gelapkan Uang Perusahaan, Selingkuhan Dapat Jatah Rp 840 Juta, Istri?
Penggelapan uang perusahaan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Purnomo alias Dewo (41) mengakui perbuatan jahatnya yang telah menggelapkan uang miliaran rupiah milik PT Mitra Putra Profitmas (Suzuki).

Dewo telah menggelapkan uang hasil penjualan mobil ambulans di beberapa desa di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan.

"Uang tersebut saya terima dan tidak saya setorkan (kepada perusahaan)," kata Dewo saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Pria beristri itu juga mengakui jika uang kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam berkas tersebut dijelaskan, perbuatan tersangka dilakukan pada November 2019 silam.

Atas kejahatan Dewo, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian miliaran rupiah.

Modusnya, Dewo menjual mobil yang sedianya akan digunakan untuk ambulans di empat desa, yakni tiga desa di Kotim; Desa Sentilik, Desa Makar Jaya, dan Desa Bajarau; serta Desa Seluluk di Kabupaten Seruyan.

Selain itu, tersangka juga ada menyerahkan mobil tanpa transaksi jual-beli, tetapi uang yang diserahkan pembeli digunakan oleh Dewo.

Purnomo alias Dewo (41) mengakui perbuatan jahatnya yang telah menggelapkan uang miliaran rupiah dan kemudian membagikannya kepada istri serta selingkuhan wanita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News