DF Memang Sontoloyo, Siap-siap Saja Dibui Lama Sekali
jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai PSK, di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Kombes Guruh Arif Darwaman mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik prostitusi online di apartemen tersebut.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada 11 Maret 2021, polisi menangkap seorang muncikari berinisial DF (27).
Turut pula diamankan seorang gadis berinisial AC (12) yang dijajakan DF kepada pria hidung belang.
"Korban yang dijajakan oleh pelaku adalah AC 12 tahun yang masih sekolah kelas 5 SD," kata Guruh dalam keterangannya, Rabu (7/4).
Kini DF sudah ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
"Sementara untuk korban kami kembalikan ke pihak orang tua untuk diberikan bimbingan," ujar Guruh.
Atas perbuatannya, DF dikenakan Pasal 76F dan 83 KUHPidana tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dan Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (cr1/jpnn)
DF merupakan muncikari prostitusi online yang menjadikan anak di bawah umur sebagai PSK, di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk