DF Tak Kerja Tabungan Rp531 M, PPATK & Bareskrim Curiga, TPPU Terbongkar
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresasi Bareskrim Polri yang bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU terkait peredaran obat ilegal dengan nilai sitaan Rp531 miliar.
Mahfud MD mengatakan pengungkapan TPPU ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dalam upaya pemulihan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi.
"Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau dan penindakan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat," kata Mahfud MD dikutip dari Antara, Kamis (16/9).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan tersangka dalam kasus ini satu orang berinisial DF.
Komjen Agus menjelaskan pengungkapan perkara berawal dari kasus seorang meninggal dunia karena menggunakan obat aborsi yang diedarkan oleh tersangka. Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur pada Maret 2021.
Dari kasus itu dilakukan penelusuran bersama PPATK bahwa tersangka melalukan impor obat dari luar negeri tanpa izin edar dalam jumlah banyak.
"Dari hasil penelusuran tersangka memiliki sembilan rekening bank. Dari sana disita barang bukti TPPU Rp531 miliar," kata Agus.
Bareskrim Polri bersama PPATK membongkar kasus TPPU terkait peredaran obat illegal, simak selengkapnya.
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan