DF Tega Sayat Leher Bayi yang Baru Saja dia Lahirkan
Selasa, 24 Juli 2018 – 17:48 WIB

Penemuan mayat bayi. Foto: JPG/Pojokpitu
“Wanita 19 tahun ini dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara 10 tahun dan atau Pasal 341 KHUP Penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.(see/pojokbekasi)
Saat digeledah DF berada di dalam kontrakan dan ditemukan obat pelancar haid, pisau serta satu botol pembersih lantai.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pacaran Hingga Buang Anak Dari Hubungan Gelap, Sejoli di Pekanbaru Ditangkap Polisi
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Membuang Bayi di Tempat Pembuangan Sampah, Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Tangkap Pembuang Bayi, Pelaku Ibu Kandung Korban, Usianya Masih Remaja
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Berusia 18 Tahun di Jepara Ditangkap