DFSK Memastikan tetap Patuh Proses Hukum di Indonesia
jpnn.com - PT Sokonindo Automobile sebagai agen pemegang merek DFSK di Indonesia menghadiri proses sidang perdana gugatan DFSK Glory 580 yang tidak kuat menanjak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/1).
Dalam persidangan tersebut, DFSK diwakili oleh tim kuasa hukum Heribertus S. Hartojo dan PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi.
Sementara itu, dari pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum, Randy Kurniawan.
"Jadi sidang perdana ini masih membahas mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak," ungkap Heribertus kepada awak media di Jakarta Selatan.
Menurutnya, dari pemeriksaan tadi sama-sama masih ada kekurangan dari penggugat atau tergugat mengenai surat kuasa.
"Dari pemeriksaan tadi memang kami akui sama-sama ada kekurangan baik dari pihak penggugat maupun tergugat mengenai surat kuasa dan bicara surat sumpah, tetapi itu tidak prinsipil. Pada dasarnya sudah bisa diterima," tuturnya.
Heri pun menegaskan akan terus mengikuti prosedur hukum yang ada. Dia mengatakan siap membantah apa yang akan diterangkan oleh penggugat terkait masalah pada mobil Glory 580.
"Lihat nanti dalil dan buktinya apa. Tentunya kami juga akan membantah seperti yang didalilkan oleh mereka," tegas Heri.
Sebanyak tujuh orang konsumen DFSK Glory 580 menggugat DFSK Indonesia dengan keluhan mobilnya tidak bisa menanjak.
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Ari Bias Gugat Agnez Mo, Sidang Perdana Minggu Depan
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan
- Ajung Seenaknya Cabut Gugatan, Pihak KBU Merasa Dirugikan