DGA Akhirnya Ditangkap, Sopir Taksi Online itu Bukan Penjahat 'Kaleng-Kaleng'
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi menangkap pria berinisial DGA (23), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan lintas Provinsi Banten-DKI Jakarta-Bogor.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi peredaran narkoba di daerah Palmerah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi mendapat informasi bahwa DGA sedang melakukan transaksi narkoba di daerah Serang, Banten.
"Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku di daerah Bogor dan mengamankan dua paket besar sabu-sabu dengan berat 2,014 kilogram di dalam mobil yang dikendarai pelaku," kata Bismo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8).
Kepada polisi, pelaku yang merupakan sopir taksi online itu mengaku menyimpan sabu-sabu lainnya di dua lokasi di daerah Bogor.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,07 kilogram lebih dari tiga tempat lokasi berbeda," ujar Bismo.
Saat ini polisi masih memburu ME yang diduga sebagai pengendali aksi DGA.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial DGA (23), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan lintas Provinsi Banten-DKI Jakarta-Bogor, simak selengkapnya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan
- PN Jakbar Jelaskan soal Sita Jaminan SPBE di Kalideres yang Diduga Diduduki Hercules Cs
- Mbak DM Nekat Selundupkan Ratusan Pil Psikotropika ke Lapas, Penerimanya Ternyata
- INW: Peredaran Narkoba Masih jadi Tantangan Besar Bagi Indonesia