DGA Akhirnya Ditangkap, Sopir Taksi Online itu Bukan Penjahat 'Kaleng-Kaleng'
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi menangkap pria berinisial DGA (23), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan lintas Provinsi Banten-DKI Jakarta-Bogor.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi peredaran narkoba di daerah Palmerah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi mendapat informasi bahwa DGA sedang melakukan transaksi narkoba di daerah Serang, Banten.
"Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku di daerah Bogor dan mengamankan dua paket besar sabu-sabu dengan berat 2,014 kilogram di dalam mobil yang dikendarai pelaku," kata Bismo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8).
Kepada polisi, pelaku yang merupakan sopir taksi online itu mengaku menyimpan sabu-sabu lainnya di dua lokasi di daerah Bogor.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,07 kilogram lebih dari tiga tempat lokasi berbeda," ujar Bismo.
Saat ini polisi masih memburu ME yang diduga sebagai pengendali aksi DGA.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial DGA (23), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan lintas Provinsi Banten-DKI Jakarta-Bogor, simak selengkapnya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap