DGA Akhirnya Ditangkap, Sopir Taksi Online itu Bukan Penjahat 'Kaleng-Kaleng'

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi menangkap pria berinisial DGA (23), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan lintas Provinsi Banten-DKI Jakarta-Bogor.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi peredaran narkoba di daerah Palmerah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi mendapat informasi bahwa DGA sedang melakukan transaksi narkoba di daerah Serang, Banten.
"Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku di daerah Bogor dan mengamankan dua paket besar sabu-sabu dengan berat 2,014 kilogram di dalam mobil yang dikendarai pelaku," kata Bismo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8).
Kepada polisi, pelaku yang merupakan sopir taksi online itu mengaku menyimpan sabu-sabu lainnya di dua lokasi di daerah Bogor.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,07 kilogram lebih dari tiga tempat lokasi berbeda," ujar Bismo.
Saat ini polisi masih memburu ME yang diduga sebagai pengendali aksi DGA.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial DGA (23), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan lintas Provinsi Banten-DKI Jakarta-Bogor, simak selengkapnya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Robert Pattinson Disebut Calon Penjahat Utama di Film Dune: Messiah
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar