Dhana Divonis, Keluarga Menangis

Dhana Divonis, Keluarga Menangis
Dhana Widyatmika (membelakangi kamera) dipeluk istrinya, Dian Anggraeni usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/11). Foto: Arundono W/JPNN
Menurut majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko, PNS di Ditjen Pajak tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi, pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang.  Dhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 12 B ayat 1, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut Dhana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.(flo/jpnn)


JAKARTA - Keluarga Dhana Widyatmika tak kuasa menahan tangis saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan vonis bersalah dan menjatuhkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News