Dhana Divonis, Keluarga Menangis
Jumat, 09 November 2012 – 20:40 WIB

Dhana Widyatmika (membelakangi kamera) dipeluk istrinya, Dian Anggraeni usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/11). Foto: Arundono W/JPNN
Menurut majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko, PNS di Ditjen Pajak tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi, pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang. Dhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 12 B ayat 1, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut Dhana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.(flo/jpnn)
JAKARTA - Keluarga Dhana Widyatmika tak kuasa menahan tangis saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan vonis bersalah dan menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG