Dhana Keberatan Dakwaan Jaksa
Senin, 02 Juli 2012 – 20:41 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pajak dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika keberatan dengan sejumlah isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (2/7). Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Luthfie Hakim yang mendampinginya dalam sidang.
Menurut Lutfhie, Kejaksaan Agung mendakwa Dhana dengan perbuatan yang tidak berhubungan dengan kliennya itu. Salah satunya, kata Luthfie, terkait pemeriksaan PT Mutiara Virgo sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Luthie mengatakan, Dhana tidak bekerja di KPP Kebon Jeruk, melainkan di KPP Pancoran. Namun, kata Luthfie, Kejaksaan justru melimpahkan perbuatan oknum pajak di Kebon Jeruk pada Dhana. Menurutnya, hal tersebut menjadi tidak relevan.
"Kami menganggap JPU menggoreng pepesan kosong karena dalam dakwaan ada beberapa hal yang tidak merupakan perbuatan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan orang lain di KPP Kebon Jeruk dilimpahkan ke terdakwa. Ini sungguh tidak nyambung,” ujar Luthfie di Pengadilan Tipikor.
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pajak dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika keberatan dengan sejumlah isi dakwaan yang dibacakan Jaksa
BERITA TERKAIT
- Balai Sidang JCC Dikelola Mandiri, PPKGBK Mulai Siapkan Skema Kerja Sama Baru
- PUI Usulkan Margono Djojohadikusumo Mendapat Gelar Pahlawan Nasional
- Polisi yang Dibacok Dievakuasi ke Jayapura, Kombes Benny: Luka Korban Sangat Parah
- Tak Pakai Anggaran Negara, Pembekalan Menteri di Magelang Gunakan Uang Pribadi Prabowo
- Kaum Muda Desak Pemerintahan Prabowo Perhatikan Pendidikan Gratis, Demi Indonesia Emas 2045
- Hari Sumpah Pemuda, Pj Bupati Mimika Luncurkan Program Gasing untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan