Dhana Keberatan Dakwaan Jaksa
Senin, 02 Juli 2012 – 20:41 WIB

Dhana Keberatan Dakwaan Jaksa
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menyebutkan Dhana menerima uang senilai Rp 3,4 miliar yang dijanjikan Herly Isdiharsono, rekannya sesama pegawai pajak. Pemberian uang itu berawal dari adanya permohonan restitusi pajak di KPP Kebon Jeruk oleh PT Mutiara Virgo selaku wajib pajak.
Baca Juga:
Herly pun melakukan negosiasi dengan PT Mutiara Virgo kemudian mendapat imbalan Rp 20,8 miliar atas jasanya dan sejumlah pegawai pajak untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut. Selanjutnya atas perintah Herly, miliaran uang tersebut dibagi-bagikan ke sejumlah orang termasuk ke Dhana.
Herly saat itu memang menjadi anggota tim pemeriksaan pajak di KPP Kebon Jeruk. Namun, tak ada nama Dhana dalam tim itu. Jaksa sendiri tidak menyebutkan dalam dakwaan, alasan Herly memberikan uang tersebut pada Dhana. Hanya dituliskan bahwa pemilik PT Mutiara Virgo, Johnny Basuki memberikan fee bagi petugas pajak atas jasa mereka membantu mengurangi pajak perusahaannya. Semua fee diberikan ke tangan Herly.
Selain kejanggalan itu, pihak Dhana juga mempertanyakan JPU yang tidak menyebutkan total secara keseluruhan tindak pidana pencucian yang dilakukan Dhana. Jaksa hanya menjabarkan bentuk-bentuknya saja. Jaksa dalam hal ini juga tidak menjelaskan sumber uang Dhana yang menjadi modalnya untuk money launderingnya. Padahal jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya dan gratifikasi yang diperolehnya lebih kecil dari jabaran jumlah tindak pidana pencucian uang yang ia lakukan.
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pajak dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika keberatan dengan sejumlah isi dakwaan yang dibacakan Jaksa
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?