Dhana Keberatan Dakwaan Jaksa

Dhana Keberatan Dakwaan Jaksa
Dhana Keberatan Dakwaan Jaksa
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menyebutkan Dhana menerima uang senilai Rp 3,4 miliar yang dijanjikan Herly Isdiharsono, rekannya sesama pegawai pajak. Pemberian uang itu  berawal dari adanya permohonan restitusi pajak di KPP Kebon Jeruk oleh PT Mutiara Virgo selaku wajib pajak.

Herly pun melakukan negosiasi dengan PT Mutiara Virgo kemudian mendapat imbalan Rp 20,8 miliar atas jasanya dan sejumlah pegawai pajak untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut. Selanjutnya atas perintah Herly, miliaran uang tersebut dibagi-bagikan ke sejumlah orang termasuk ke Dhana.

Herly saat itu memang menjadi anggota tim pemeriksaan pajak di KPP Kebon Jeruk. Namun, tak ada nama Dhana dalam tim itu. Jaksa sendiri tidak menyebutkan dalam dakwaan, alasan Herly memberikan uang tersebut pada Dhana. Hanya dituliskan bahwa pemilik PT Mutiara Virgo, Johnny Basuki memberikan fee bagi petugas pajak atas jasa mereka membantu mengurangi pajak perusahaannya. Semua fee diberikan ke tangan Herly.

Selain kejanggalan itu, pihak Dhana juga mempertanyakan JPU yang tidak menyebutkan total secara keseluruhan tindak pidana pencucian yang dilakukan Dhana. Jaksa hanya menjabarkan bentuk-bentuknya saja. Jaksa dalam hal ini juga tidak menjelaskan sumber uang Dhana yang menjadi modalnya untuk money launderingnya. Padahal jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya dan gratifikasi yang diperolehnya lebih kecil dari jabaran jumlah tindak pidana pencucian uang yang ia lakukan.

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pajak dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika keberatan dengan sejumlah isi dakwaan yang dibacakan Jaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News