Dhana Menanti Diadili
Dijerat Kejaksaan dengan Dakwaan Berlapis
Jumat, 22 Juni 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika. Selanjutnya, kejaksaan tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selaku pengendali perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. "Bukan hanya itu (kerugian negara). Tapi ada juga pencucian uang dan gratifikasi. Ada banyak kita jaring pasal-pasalnya," jelas Andhi.
"Kita limpahkan ke pengadilan kemarin (Kamis). Kita tinggal tunggu kapan kita dipanggil atau diundang untuk sidang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (22/6).
Dengan sendirinya, tambah Andhi, kewenangan penahanan terhadap Dhana berada di tangan pengadilan. Namun saat disinggung tentang angka kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Dhana, Andhi mengaku tak ingat pasti.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak,
BERITA TERKAIT
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY