Dhana Menanti Diadili
Dijerat Kejaksaan dengan Dakwaan Berlapis
Jumat, 22 Juni 2012 – 20:20 WIB

Dhana Menanti Diadili
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika. Selanjutnya, kejaksaan tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selaku pengendali perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. "Bukan hanya itu (kerugian negara). Tapi ada juga pencucian uang dan gratifikasi. Ada banyak kita jaring pasal-pasalnya," jelas Andhi.
"Kita limpahkan ke pengadilan kemarin (Kamis). Kita tinggal tunggu kapan kita dipanggil atau diundang untuk sidang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (22/6).
Dengan sendirinya, tambah Andhi, kewenangan penahanan terhadap Dhana berada di tangan pengadilan. Namun saat disinggung tentang angka kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Dhana, Andhi mengaku tak ingat pasti.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?