Dhana Menanti Diadili
Dijerat Kejaksaan dengan Dakwaan Berlapis
Jumat, 22 Juni 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika. Selanjutnya, kejaksaan tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selaku pengendali perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. "Bukan hanya itu (kerugian negara). Tapi ada juga pencucian uang dan gratifikasi. Ada banyak kita jaring pasal-pasalnya," jelas Andhi.
"Kita limpahkan ke pengadilan kemarin (Kamis). Kita tinggal tunggu kapan kita dipanggil atau diundang untuk sidang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (22/6).
Dengan sendirinya, tambah Andhi, kewenangan penahanan terhadap Dhana berada di tangan pengadilan. Namun saat disinggung tentang angka kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Dhana, Andhi mengaku tak ingat pasti.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak,
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional