Dhana Tangani Klien Pajak Gayus
Kejagung Menahan Dhana
Sabtu, 03 Maret 2012 – 07:42 WIB
Pada pukul 16.30, Dhana lantas dibawa ke kantor Bank Mandiri tempat dia memiliki rekening dan safe deposit box. Pengacara Daniel Alfredo mengungkapkan, di box tersebut terdapat sejumlah surat-surat penting Dhana. Seperti ijazah, surat tanda tamat belajar, dan dokumen penting lainnya. "Penyidik cuma mau kroscek saja," kata pengacara plontos itu.
Dhana kembali ke Gedung Bundar pada pukul 20.00. Hingga pukul 21.45, Dhana tak kunjung keluar. Rupanya, Kejagung memutuskan untuk menahan bapak satu anak itu. Alasannya, penyidik sudah menemukan bukt-bukti kuat terhadap sangkaan tindak pidana korupsi.
"Atas dasar penyidikan terhadap DW, penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan melakukan pidana yang kita sangkakan. Penahanan dilakukan mulai tanggal 2 sampai 21 Maret 2012. DW akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman.
Adi mengungkapkan, Dhana ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu, Kejagung juga menghindari adanya hal-hal yang akan mengganggu penyidikan. Seperti kemungkinan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
JAKARTA - Selain modus yang hampir mirip mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kemungkinan bahwa para wajib pajak
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat