Dhana Terima Miliaran dari Satu Perusahaan
Jumat, 09 Maret 2012 – 18:48 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus penggelapan pajak, Dhana Widyatmika diduga pernah menerima aliran dana ilegal saat menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Berdasarkan hasil pemeriksaan kejaksaan, terduga pemilik rekening gendut tersebut pernah menerima miliaran rupiah dari perusahaan berinisial PT TRS. Dalam pemeriksaan, FRM mengaku tak pernah berhubungan bisnis dengan Dhana. Meski begitu, pekan depan, penyidik kembali akan memeriksa FRM untuk dikonfrontir dengan bukti dan keterangan saksi lain.
"Perusahaanya bergerak di bidang properti. Tapi kita belum tahu apakah perusahaan itu wajib pajak atau bukan," kata Arnold, ditemui Jumat (9/3) petang.
Temuan terbaru tersebut, lanjut Arnold merupakan hasil pemeriksaan terhadap bekas pimpinan Dhana berinisial FRM. Untuk diketahui, FRM adalah mantan Kepala Seksi di Kantor Pajak Setiabudi I, Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus penggelapan pajak, Dhana Widyatmika diduga pernah menerima aliran dana ilegal saat menjadi pegawai Direktorat Jenderal
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah