Dhana Widyatmika Menghilang
Kamis, 01 Maret 2012 – 06:40 WIB
Karena kehilangan kontak, Tuti hanya bisa mengharapkan niat baik dari Dhana untuk memberi penjelasan atau menghubungi pimpinan UPPD Setiabudi terkait ketidakhadirannya tersebut. Penjelasan atas ketidakhadirannya tersebut dapat menjaga nama baik Dhana. Serta menghindari dugaan kecurigaan dia menghilang atau melarikan diri.
Baca Juga:
"Untuk sanksi kepada Dhana, saya tidak berhak memberikan sanksinya. Sebab yang berhak memberikan sanksi atas absen tanpa alasan itu hanya ditangan Dinas Pelayanan Pajak DKI. Apa pun keputusan dinas terkait sanksi Dhana, kami akan melakukannya," ujarnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budi Utomo, menerangkan tidak hadirnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI tanpa alasan dapat dikenakan sanki dari ringan hingga berat. Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PNS dapat dikenakan sanksi terberat yaitu pemecatan, jika dia tidak hadir masuk kerja tanpa keterangan selama 46 hari.
"Ini kan baru sehari. Kita tunggu saja kelanjutannya. Kalau sampai 46 hari dia tidak masuk kerja juga tanpa memberikan alasan apa pun. Tentunya BKD akan memroses sesuai ketentuan dalam PP No.53/2010," kata Budi.
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil golongan IIIC, di Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, yang memiliki rekening gendut Rp 60 miliar, Dhana Widyatmika
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad