Dhana Widyatmika Menghilang
Kamis, 01 Maret 2012 – 06:40 WIB

Dhana Widyatmika Menghilang
Karena kehilangan kontak, Tuti hanya bisa mengharapkan niat baik dari Dhana untuk memberi penjelasan atau menghubungi pimpinan UPPD Setiabudi terkait ketidakhadirannya tersebut. Penjelasan atas ketidakhadirannya tersebut dapat menjaga nama baik Dhana. Serta menghindari dugaan kecurigaan dia menghilang atau melarikan diri.
Baca Juga:
"Untuk sanksi kepada Dhana, saya tidak berhak memberikan sanksinya. Sebab yang berhak memberikan sanksi atas absen tanpa alasan itu hanya ditangan Dinas Pelayanan Pajak DKI. Apa pun keputusan dinas terkait sanksi Dhana, kami akan melakukannya," ujarnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budi Utomo, menerangkan tidak hadirnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI tanpa alasan dapat dikenakan sanki dari ringan hingga berat. Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PNS dapat dikenakan sanksi terberat yaitu pemecatan, jika dia tidak hadir masuk kerja tanpa keterangan selama 46 hari.
"Ini kan baru sehari. Kita tunggu saja kelanjutannya. Kalau sampai 46 hari dia tidak masuk kerja juga tanpa memberikan alasan apa pun. Tentunya BKD akan memroses sesuai ketentuan dalam PP No.53/2010," kata Budi.
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil golongan IIIC, di Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, yang memiliki rekening gendut Rp 60 miliar, Dhana Widyatmika
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti