Dhana Widyatmika Menghilang
Kamis, 01 Maret 2012 – 06:40 WIB
Namun, Budi mengimbau Dhana untuk segera masuk kerja, atau memberikan keterangan bila memang tidak bisa hadir di tempat kerjanya. Keterangan yang diberikan akan membantu dirinya sendiri terhindar dari sanksi pemecatan sebagai PNS.
"Dia harus mau bekerja sama dan kooperatif dalam memberikan informasi keberadaan dirinya. Kalau memang tidak masuk kerja guna kepentingan penyidikan kejaksaan agung, pasti kami akan memberikan waktu untuk itu. Asal diketahui keberadaannya dan apa yang sedang dia lakukan," tegasnya.
Dhana Widyatmika telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dhana diduga menerima transfer uang sebesar 250 ribu Dolar AS atau sekitar Rp 2,25 miliar dari pihak lain. Untuk sementara Dhana disangkakan dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam situs resmi Kejaksaan Agung, Dhana Widyatmika diduga melakukan penyalahgunaan tugas dan wewenang selaku pemeriksa pajak, yaitu pada proses pemeriksaan pajak sampai pengajuan keberatan ke Pengadilan Pajak. Atas kasus ini DW diancam Pasal 12 B ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 20/2001 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (wok/rul)
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil golongan IIIC, di Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, yang memiliki rekening gendut Rp 60 miliar, Dhana Widyatmika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Hentikan Kasus Santri Disiram Air Cabai, Ini Alasannya
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi
- Usut Korupsi Dana Hibah, Kejari Makassar Geledah Kantor KONI & KORMI
- 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
- KPK Diminta Proses Seluruh Rekening yang Terlibat dalam Kasus Pemotongan Honor Hakim Agung
- Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025