Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Reaksi Gerindra
Rabu, 29 November 2017 – 06:51 WIB

Ahmad Dhani. Foto: dok/JPNN.com
Pelapor Ahmad Dhani dalam kasus ini, Jack Lapian mengatakan hal itu. "Iya sudah tsk (tersangka) sejak dilakukan gelar perkara," kata Jack saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan status tersangka pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur ini.
Sebelumnya diketahui, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, pada Jumat, (6/3) lalu.
Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. (cr2/ce1/jpc/jpnn)
Menjadi tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani akan mendapat bantuan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Kenang Titiek Puspa, Ahmad Dhani: Dewinya Komposer, Belum Ada yang Seperti Beliau
- Ahmad Dhani Kenang Momen Terakhir Bersama Titiek Puspa, Ungkap Fakta Ini
- Gerindra Happy Kepemimpinan Prabowo Didukung Megawati
- Konon, Partai Koalisi Pemerintah Dukung Prabowo Bertemu Megawati