Dhani Terbukti Bersalah, BPN Prabowo: Hukum Sangat Berpihak

Dhani Terbukti Bersalah, BPN Prabowo: Hukum Sangat Berpihak
Ahmad Dhani dan Fadli Zon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, Andre Rosiade mempertanyakan independensi aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Ditahan, Sekjen Demokrat Banggakan Pemerintahan SBY

Andre mempertanyakan hal itu menyusul vonis hukuman penjara 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Andre juga mengatakan, vonis terhadap Dhani dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) bukti hukum digunakan untuk 'memukul' para pengkritik.

"Kasus Ahmad Dhani merupakan contoh nyata betapa hukum sangat berpihak. Untuk oposisi, aparat hukum bertindak sangat responsif dan cepat bertindak, sebaliknya kasus yang menjerat pendukung pemerintah tidak diproses," ujar Andre di Jakarta, Selasa (29/1)

Lebih lanjut politikus Partai Gerindra ini menilai, proses hukum terhadap kritikan Dhani lewat akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST pada 2017 lalu, tergolong cepat.

Dia lantas membandingkan laporan dugaan penghinaan yang dilakukan Bupati Boyolali terhadap capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang hingga kini tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Vonis Dhani ini semakin menguatkan dugaan aparat penegak hukum tidak netral. Betul apa kata Bang Sandi dalam debat capres kemarin, hukum ini sering digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan," ucapnya.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN ) pasangan calon presiden Prabowo - Sandi, Andre Rosiade kesal karena kasus Ahmad Dhani diproses secara cepagt

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News