Dharnawati Didakwa Coba Sogok Pejabat Kemenakertrans

Dharnawati Didakwa Coba Sogok Pejabat Kemenakertrans
Dharnawati Didakwa Coba Sogok Pejabat Kemenakertrans
Sebagai jaminan bahwa PT Alam Jaya Papua adalah perusahaan bonafid maka Dharnawati menyerahkan buku tabungan BNI beserta ATM BNI plus ke Nyoman.   "Terdakwa meminjam bendera PT Alam Jaya Papua agar dapat mengerjakan proyek di empat kabupaten tersebut," ucap JPU.

Selanjutnya pada 13 Agustus 2011, Nyoman menelpon Dharnawati untuk mengingatkan tentang commitment fee 10 persen yang akan diserahkan ke Menakertrans Muhaimin Iskandar melalui orang dekatnya, Muhammad Fauzi.  "Jumlahnya 7,3 M. Terserah mau cash atau mau transfer yang penting dapat. Kalau dikasih buku tabungan lengkap dengan PIN dan ATM setiap pengambilan Rp 100 juta juga bisa, yang penting uangnya bisa didapat," kata JPU mengutip isi layanan pesan singkat Nyoman ke Dharnawati.

Akhirnya pada 24 Agustus 2011 Dharnawati meralisasikan komitmennya ke Nyoman untuk memberi fee 10 persen dari dana PPID untuk empat kabupoaten di Papua dan Papua Barat. Caranya, Dharnawati memindahbukukan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke rekeningnya sendiri. Kemudian  buku tabungan BNI dan kartu ATM milik Dharnawati diserahkan ke Dadong dengan posisi saldo Rp 2,001 miliar.

Selanjutnya Nyoman baru mencairkan dana itu pada keesokan harinya. "Setelah menerima pemberian buku tabungan BNI dari terdakwa, Nyoman dan Dadong melaporkan kepada Djamaluddien Malik (Dirjen P2Kt kemenakertrans), bahwa terdakwa (Dharnawati, red) telah menyiapkan Rp 1,5 miliar terkait commitment fee proyek PPID," ucap JPU.

JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, didakwa telah menyogok pejabat Kemenakertrans. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News