Dharnawati Didakwa Coba Sogok Pejabat Kemenakertrans
Rabu, 16 November 2011 – 14:45 WIB

Dharnawati Didakwa Coba Sogok Pejabat Kemenakertrans
Namun disebutkan JPU, atas petunjuk Muhaimin maka uang itu disimpan. "Nanti saat dibutuhkan akan diambil oleh Muhammad Fauzi," beber JPU.
Selanjutnya, sembari menunggu Fauzi maka uang dibungkus dalam kardus duren dan disimpan di brangkas Sesditjen P2KT Kemenakertrans di Kalibata, Jakarta Selatan.
Atas perbuatan itu, Dharnawati ddalam dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan pada kedua, perempuan yang karib disapa dengan panggilan Ana itu dijerat dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Dahrnawati yang dalam persidangan itu mengenakan gamis hitam, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar Rabu (23/11) pekan depan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, didakwa telah menyogok pejabat Kemenakertrans. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah