Dharnawati Didakwa Coba Sogok Pejabat Kemenakertrans

Dharnawati Didakwa Coba Sogok Pejabat Kemenakertrans
Dharnawati Didakwa Coba Sogok Pejabat Kemenakertrans
Namun disebutkan JPU, atas petunjuk Muhaimin maka uang itu disimpan. "Nanti saat dibutuhkan akan diambil oleh Muhammad Fauzi," beber JPU.

Selanjutnya, sembari menunggu Fauzi maka uang dibungkus dalam kardus duren dan disimpan di brangkas Sesditjen P2KT Kemenakertrans di Kalibata, Jakarta Selatan.

Atas perbuatan itu, Dharnawati ddalam dakwaan pertama dijerat dengan  Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan pada kedua, perempuan yang karib disapa dengan panggilan Ana itu dijerat dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, Dahrnawati yang dalam persidangan itu mengenakan gamis hitam, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar Rabu (23/11) pekan depan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, didakwa telah menyogok pejabat Kemenakertrans. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News