Dharnawati Didakwa Coba Sogok Pejabat Kemenakertrans
Rabu, 16 November 2011 – 14:45 WIB
Namun disebutkan JPU, atas petunjuk Muhaimin maka uang itu disimpan. "Nanti saat dibutuhkan akan diambil oleh Muhammad Fauzi," beber JPU.
Selanjutnya, sembari menunggu Fauzi maka uang dibungkus dalam kardus duren dan disimpan di brangkas Sesditjen P2KT Kemenakertrans di Kalibata, Jakarta Selatan.
Atas perbuatan itu, Dharnawati ddalam dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan pada kedua, perempuan yang karib disapa dengan panggilan Ana itu dijerat dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Dahrnawati yang dalam persidangan itu mengenakan gamis hitam, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar Rabu (23/11) pekan depan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, didakwa telah menyogok pejabat Kemenakertrans. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi