Dharnawati Pilih Tak Ajukan Banding
Senin, 06 Februari 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang divonis bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, Dharnawati, memilih menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor. Karenanya, kuasa PT Alam Jaya Papua itu tak akan mengajukan banding.
Hal itu disampaikan Dharnawati saat ditemui di sela-sela persidangan kasus suap dana PPID dengan terdakwa Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2). "Nggak lah, saya sudah ikhlas," kata Dharnawati.
Meski demikian perempuan yang sejak dijerat KPK selalu mengenakan jilban hiitam itu tetap merasa tidak pernah menyogok Dadong maupun Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya. Sebab, kata perempuan yang sering disapa dengan panggilan Nana itu, Dadong dan Nyoman mengatasnamakan Menakertrans Muhaimin Iskandar saat meminta uang Rp 1,5 miliar. Dalihnya, uang itu untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Menakertrans.
"Mereka kan bilang untuk kebutuhan Pak Menteri. Kalau komitment fee masak saya nyuruh orang untuk ngecek," ucapnya.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang divonis bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, Dharnawati,
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai