Dharnawati Pilih Tak Ajukan Banding
Senin, 06 Februari 2012 – 22:00 WIB
Sementara saat bersaksi di persidangan, Dharnawati menyebut Dadong dan Nyoman mencatut nama Muhaimin Iskandar. Dharnawati beralasan bahwa dirinya pada mulanya tak mau meladeni permintaan Dadong dan Nyoman tentang komitmen fee dari proyek PPID.
Namun akhirnya Dharnawati tak kuasa menolak karena Dadong menyebut uangnya untuk Menakertrans. "Itu cara mereka (Dadong dan Nyoman) mendesak saya," kata Dharnawati.
Seperti diketahui, Dharnawati pada persidangan yang digelar Senin (30/1) pekan lalu dinyatakan bersalah karena menyogok Nyoman dan Dadong. Majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta. (ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang divonis bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, Dharnawati,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta