Dhawiya Zaida Mewek Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
Selasa, 04 September 2018 – 17:43 WIB
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan, dikurangkan dari lamanya masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Syafruddin Ainor Rapier.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa Dhawiya tidak terindikasi terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. Oleh karena itu, terhadap terdakwa dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 1,5 tahun.
"Terdakwa tidak terindikasi tindakan jaringan narkotika, maka majelis hakim sepakat dengan rekomedasi BNN dan memerintahkan terdakwa melakukan rehabilitasi secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dengan biaya sepenuhnya ditanggung sendiri oleh terdakwa," lanjut Syafruddin.(yln/JPC)
Dhawiya Zaida terlihat menangis usai mendengar vonis 1,5 tahun rehabilitasi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/9).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Kaget Gegara Ini
- Andrew Andika Ditangkap, Tengku Dewi Bagikan Potret Ini
- Ogah Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Irish Bella: Sudah Selesai
- Nana Sudjana Serukan Pemberantasan Narkoba hingga Tingkat Desa
- Polisi Ungkap Peran Pesulap Oge Arthemus dalam Kasus Narkoba, Tidak Disangka
- Penampakan Ammar Zoni Kenakan Baju Oranye Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka