Dhawiya Zaida Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dhawiya Zaida Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dhawiya Zaida bersama barang bukti narkoba sabu, sesaat setelah ditangkap. Foto : Humas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Dhawiya Zaida batal mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (26/6) kemarin, Dhawiya Zaida didakwa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pada hari ini perkara saudara tidak dapat dilanjutkan oleh karena yang semula kuasa hukum saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Namun, pada sidang kali ini tidak akan mengajukan. Oleh karenanya, kita lanjut kepada pemeriksaan saksi," kata majelis hakim, Syafrudin Ainor dalam persidangan.

Sidang rencananya akan kembali digelar pada 3 Juli 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan 9 saksi dari pihak penuntut umum.

"Sidang resmi diundur pada hari Selasa tanggal 3 Juli dengan agenda persidangan akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum," tukas majelis hakim dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.

Diketahui, Dhawiya Zaida didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 114, atau Pasal 112, atau Pasal 127 UU tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut, putri bungsu rati dangdut, Elvy Sukaesih ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (yln/JPC)


Aktris Dhawiya Zaida batal mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News