DHE Tak Wajib Dirupiahkan
Agar Eksporter Tempatkan Valas di Bank Dalam Negeri
Senin, 02 Desember 2013 – 05:15 WIB

DHE Tak Wajib Dirupiahkan
Sebelumnya Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Darmin Nasution mengatakan bahwa penarikan DHE ke dalam negeri tidak bisa seratus persen. "Mungkin hanya bisa 80-85 persen. Karena 15 persennya sudah tersandera di luar negeri," kata mantan Gubernur BI itu.
Baca Juga:
Darmin mengungkapkan, biasanya pengusaha di dalam negeri seperti pertambangan, memiliki perjanjian hasil ekspor dengan investor asing. Yakni hasil tambang harus ditaruh di bank asing.
"Setelah dibagi, baru uang itu balik ke dalam negeri. Itu yang membuat DHE tidak bisa balik seratus persen," katanya. (gal/sof)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan eksporter untuk mematuhi regulasi penempatan dana hasil ekspor (DHE) di bank devisa dalam negeri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Bank DKI Lakukan Pemeliharaan Sistem, untuk Jaga Keamanan Nasabah
- Bangkit Lewat Bale Berdaya, UMKM Sumbawa Menuju Panggung Nasional
- Arus Balik Lebaran 2025, 180.722 Kendaraan Melintas di Tol JTTS
- Rupiah Nyaris Rp 17 Ribu, Cermin Ketidaksiapan Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir