DHE Tak Wajib Dirupiahkan

Agar Eksporter Tempatkan Valas di Bank Dalam Negeri

DHE Tak Wajib Dirupiahkan
DHE Tak Wajib Dirupiahkan

Sebelumnya Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Darmin Nasution mengatakan bahwa penarikan DHE ke dalam negeri tidak bisa seratus persen. "Mungkin hanya bisa 80-85 persen. Karena 15 persennya sudah tersandera di luar negeri," kata mantan Gubernur BI itu.

Darmin mengungkapkan, biasanya pengusaha di dalam negeri seperti pertambangan, memiliki perjanjian hasil ekspor dengan investor asing. Yakni hasil tambang harus ditaruh di bank asing.

"Setelah dibagi, baru uang itu balik ke dalam negeri. Itu yang membuat DHE tidak bisa balik seratus persen," katanya. (gal/sof)

Berita Selanjutnya:
BI Jaga Rupiah

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan eksporter untuk mematuhi regulasi penempatan dana hasil ekspor (DHE) di bank devisa dalam negeri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News