Dhifla Wiyani Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Trisakti
Pada bagian ahir paparan, Dhifla Wiyani menegaskan dengan keberadaan Badan Bank Tanah dalam pelaksanaan pengelolaan hak atas tanah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Hak Pengelolaan atas tanah merupakan sebuah konsep ideal kelembagaan Bank Tanah dalam mewujudkan pengadaan tanah di Indonesia.
Harapannya, tentu saja secara filosofis, Bank Tanah memang mengemban misi yang tidak ringan karena harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan dalam pengalokasian tanah, yang pada awalnya hanya ditujukan untuk kepentingan umum.
“Dan, sebagai pemegang mandat dari rakyat, tentu saja negara wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) kepada rakyat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) mengatur tentang Bank Tanah dalam Pasal 125-135. Pengaturan lebih lanjut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (PP BBT),” imbuh Dhifla Wiyani dalam paparannya.
Oleh karena itu, Dhifla Wiyani berharap pendirian Bank Tanah selain untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan juga untuk mewujudkan sebesar-besar kesejahteraan rakyat juga akan mendorong investasi karena investor tidak akan terperangkap oleh harga dari para spekulan tanah, dan kemudahan dalam birokrasi ataupun perizinan.
Dhifla Wiyani berpandangan bahwa Bank Tanah yang dibentuk merupakan land manajemen untuk menyelenggarakan fungsi pengelolaan atas tanah dan dapat juga disebut sebagai land warantee, yaitu menjamin penyediaan tanah untuk pembangunan, menjamin nilai tanah dan efisiensi pasar tanah yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan mengamankan peruntukan tanah secara maksimal dan efektif untuk masa yang akan datang.
Dalam ujian promosi doktoral ini hadir Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA., selaku Rektor Universitas Trisakti; Dr. Siti Nurbaiti, SH., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti; Dr. Endang Pandamdari S.H., CN., M.H., selaku Ketua Program Doktor Hukum Universitas Trisakti; Prof. Dr. Irwansyah, SH., M.H., selaku Promotor yang telah memberikan bimbingan dan arahan kepada Penulis, Dr. Listyowati Sumanto, S.H., MH, sebagai Co-Promotor dan Penguji dari eksternal Dr I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum dari Universitas Warmadewa, Bali.(fri/jpnn)
Pengacara sekaligus politikus yang juga Sekretaris Jenderal Brain Society Center (BSCenter), Dhifla Wiyani meraih gelar doktoral ke 232 Universitas Trisakti.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- UIPM Ungkap Sosok Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad, Bukan Profesor Palsu
- Gelar Doktor Tak Diakui Pemerintah, Raffi Ahmad Bilang Begini
- UI Tutup Spekulasi yang Ragukan Kelulusan Program Doktor Menteri Bahlil
- Penjelasan Terbaru FEB UI soal Polemik Gelar Doktor Bahlil, Oh Ternyata
- Perihal Disertasi Bahlil, Prof Iswandi: Secara Prosedur Pasti Sudah Lewati Tahapan Ujian