Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Golkar Dhifla Wiyani menyatakan permohonan sidang sengketa Pilpres 2024 oleh paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud harus ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyebabnya, kedua paslon itu tidak menyertakan adanya perhitungan selisih suara dalam petitumnya.
Dia menjelaskan pihak Pemohon dari paslon 01 dan 03 berusaha meyakinkan majelis hakim MK bahwa ada tindakan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang sudah dilakukan oleh Paslon 02.
"Namun, tindakan TSM yang dikatakan dilakukan Paslon 02 ini dibuktikan mereka pemohon Paslon 01 dan 03 hanya berdasarkan berita-berita di Media, analisa-analisa dan prediksi-prediksi," kata Dhifla Wiyani dalam keterangannya, Rabu (17/4).
Dia menjelaskan pihak pemohon Paslon 01 dan 03 juga menghadirkan beberpa Saksi Ahli, tetapi ternyata pernyataannya banyak yang mengambang tidak fokus dengan TSM yang didalilkan di lapangan.
"Mereka juga meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan 4 orang Menteri yang ada kaitannya dengan dalil TSM yang mereka kemukakan dalam permohonan. Namun, dalam kesaksian para Menteri tersebut ternyata tidak ada yang benar-benar membuktikan adanya TSM tersebut," jelasnya.
"Namun, yang paling penting pihak pemohon paslon 01 dan 03 tidak ada membuat perbandingan berapa selisih suara seharusnya seandainya ada TSM maupun tidak," lanjutnya.
Perempuan yang berprofesi sebagai pengacara itu menjelaskan dalam UU Pemilu dan UU MK jelas mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja.
Politikus Golkar Dhifla Wiyani menyatakan permohonan sidang sengketa Pilpres 2024 oleh paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud harus ditolak oleh MK
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK