Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Golkar Dhifla Wiyani menyatakan permohonan sidang sengketa Pilpres 2024 oleh paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud harus ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyebabnya, kedua paslon itu tidak menyertakan adanya perhitungan selisih suara dalam petitumnya.
Dia menjelaskan pihak Pemohon dari paslon 01 dan 03 berusaha meyakinkan majelis hakim MK bahwa ada tindakan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang sudah dilakukan oleh Paslon 02.
"Namun, tindakan TSM yang dikatakan dilakukan Paslon 02 ini dibuktikan mereka pemohon Paslon 01 dan 03 hanya berdasarkan berita-berita di Media, analisa-analisa dan prediksi-prediksi," kata Dhifla Wiyani dalam keterangannya, Rabu (17/4).
Dia menjelaskan pihak pemohon Paslon 01 dan 03 juga menghadirkan beberpa Saksi Ahli, tetapi ternyata pernyataannya banyak yang mengambang tidak fokus dengan TSM yang didalilkan di lapangan.
"Mereka juga meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan 4 orang Menteri yang ada kaitannya dengan dalil TSM yang mereka kemukakan dalam permohonan. Namun, dalam kesaksian para Menteri tersebut ternyata tidak ada yang benar-benar membuktikan adanya TSM tersebut," jelasnya.
"Namun, yang paling penting pihak pemohon paslon 01 dan 03 tidak ada membuat perbandingan berapa selisih suara seharusnya seandainya ada TSM maupun tidak," lanjutnya.
Perempuan yang berprofesi sebagai pengacara itu menjelaskan dalam UU Pemilu dan UU MK jelas mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja.
Politikus Golkar Dhifla Wiyani menyatakan permohonan sidang sengketa Pilpres 2024 oleh paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud harus ditolak oleh MK
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN