Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya

"Jadi, sebenarnya mereka wajib membuat perhitungan berapa seharusnya suara mereka yang akan didapat seandainya tidak ada TSM seperti yang mereka dalilkan," tegasnya.
Tak hanya itu, Dhifla menjelaskan para saksi paslon 01 dan 03 pada saat penghitungan suara di lapangan tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap hasil suara yang di dapat.
"Ketidakadaan keberatan pada proses penghitungan suara di lapangan dan penjabaran berapa selisih suara seharusnya di dalam posita dan petitum inilah yang membuat majelis hakim MK harus menolak permohonan sengketa pilpres dari pihak 01 dan 03 ini," tuturnya.
"Karena jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerimanya maka berarti Mahkamah Konstitusi sudah melakukan pelanggaran atas wewenangnya yang sudah diberikan oleh UU Pemilu dan UU MK sendiri," pungkas Dhifla.(mcr8/jpnn)
Politikus Golkar Dhifla Wiyani menyatakan permohonan sidang sengketa Pilpres 2024 oleh paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud harus ditolak oleh MK
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU