Di Aceh, Tak Sholat Jumat Diancam Penjara
Jumat, 01 Februari 2013 – 09:10 WIB
LANGSA--Sesuai dengan syari"at islam, maka setiap laki-laki muslim balig (sampai umur) yang tidak melaksanakan sholat Jum’at tanpa alasan uzur syar’i atau yang membolehkan, dihukum dengan dipenjara selama 6 (enam) bulan atau dicambuk sebanyak 3 (tiga) kali didepan umum. Demikian dikatakan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Kamis (31/1), di ruang kerjanya. Ini perlu dilakukan terutama oleh lembaga, badan usaha dan instansi pemerintah untuk memberikan kesempatan dan waktu kepada karyawan, pekerja atau pegawai untuk menunaikan sholat Jum’at. Juga menciptakan suasana tenang serta nyaman bagi jamaah ketika malaksanakan fardhu ain tersebut di mesjid-mesjid yang ada.
“Setiap muslim laki-laki wajib sholat Jum’at dan bila tiga kali berturut-turut tidak melaksanakannya, maka bisa dikenakan hukuman penjara selama enam bulan atau cambuk didepan umum sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Baca Juga:
Dijelaskannya, hukuman itu sesuai dengan aturan agama dan wajib untuk ditaati, karenanya setiap orang atau lembaga, instansi pemerintah, badan usaha dan masyarakat wajib menghentikan aktifitasnya dan menutup sementara tempat usaha saat menjelang shalat Jum’at.
Baca Juga:
LANGSA--Sesuai dengan syari"at islam, maka setiap laki-laki muslim balig (sampai umur) yang tidak melaksanakan sholat Jum’at tanpa alasan
BERITA TERKAIT
- Kebakaran di Glodok Plaza, RS Polri Terima Satu Kantong Jenazah Lagi
- Pemprov Kepri Bakal Bangun Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan di Bintan Tahun Ini
- Ketua MPR: DH Run Gairahkan Masyarakat untuk Hidup Sehat
- Gempa 5,4 Magnitudo Guncang Aceh Jaya, Tidak Berpotensi Tsunami
- Banjir Rendam Puluhan Rumah di Riau Silip Bangka, Warga Diminta Tetap Waspada
- Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?