Di Aturan Baru, PNS Terancam 5 Tahun Penjara Tetap Dipecat
Jumat, 06 Mei 2011 – 23:26 WIB
"Kalau ancaman lima tahun berarti PNS-nya telah melakukan pelanggaran berat, makanya harus diberhentikan. Jika dia dinyatakan bebas, yang bersangkutan tidak bisa kembali jadi PNS," terangnya.
Berbeda dengan pegawai yang diancam hukuman penjara di bawah lima tahun. Bila PNS-nya memegang jabatan, langsung dicopot dan dihentikan gajinya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun statusnya masih sebagai PNS. Bila kemudian diputus tidak bersalah, PNS-nya bisa menerima gajinya kembali namun tidak bisa kembali memegang jabatannya. "Kalau dihukum bersalah, PNS-nya langsung diberhentikan," ucapnya.
Ditambahkannya, aturan ini juga diatur dalam RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam PP. "RUU Pokok Kepegawaian memang mengadopsi PP 4 tentang pemberhentian seorang PNS. Yang jelas sanksinya akan diberlakukan bila sudah masuk ke tahap penuntutan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan dan telah masuk tahap penuntutan, harus diberikan sanksi berat maupun sedang. Jenis sanksinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen