Di Aturan Baru, PNS Terancam 5 Tahun Penjara Tetap Dipecat

Di Aturan Baru, PNS Terancam 5 Tahun Penjara Tetap Dipecat
Di Aturan Baru, PNS Terancam 5 Tahun Penjara Tetap Dipecat
"Kalau ancaman lima tahun berarti PNS-nya telah melakukan pelanggaran berat, makanya harus diberhentikan. Jika dia dinyatakan bebas, yang bersangkutan tidak bisa kembali jadi PNS," terangnya.

Berbeda dengan pegawai yang diancam hukuman penjara di bawah lima tahun. Bila PNS-nya memegang jabatan, langsung dicopot dan dihentikan gajinya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun statusnya masih sebagai PNS. Bila kemudian diputus tidak bersalah, PNS-nya bisa menerima gajinya kembali namun tidak bisa kembali memegang jabatannya. "Kalau dihukum bersalah, PNS-nya langsung diberhentikan," ucapnya.

Ditambahkannya, aturan ini juga diatur dalam RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam PP. "RUU Pokok Kepegawaian memang mengadopsi PP 4 tentang pemberhentian seorang PNS. Yang jelas sanksinya akan diberlakukan bila sudah masuk ke tahap penuntutan," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan dan telah masuk tahap penuntutan, harus diberikan sanksi berat maupun sedang. Jenis sanksinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News