Di Australia, Membiarkan Anjing Peliharaan Mati Kelaparan Bisa Dijatuhi Hukuman

Di Australia, Membiarkan Anjing Peliharaan Mati Kelaparan Bisa Dijatuhi Hukuman
Di Australia, Membiarkan Anjing Peliharaan Mati Kelaparan Bisa Dijatuhi Hukuman

Seorang wanita berusia 24 tahun dari Australia Barat harus bekerja sosial hingga 800 jam, setelah anjing peliharaanya ditemukan mati di rumah sewaannya. 

Organisasi yang peduli dengan kesejahteraan hewan peliharaan di Australia, RSPCA, pernah mendapat laporan di tahun 2012 mengenai tiga ekor anjing yang dibiarkan dan ditinggalkan begitu saja di sebuah rumah di kawasan Waroona,  sekitar 110 kilometer selatan kota Perth.

Pemiliknya adalah Gemma Louise Tovey yang telah tinggal disitu selama beberapa tahun.

Seekor anjing jenis greyhound berusia antara tiga dan enam tahun, ditemukan tewas terbaring dalam genangan urine. Anjing tersebut pun diduga telah kehilangan berat badan sebanyak 13 kilogram. 

Dua ekor anjing lainnya, jenis husky Siberia betina dan terrier Staffordshire jantan juga ditemukan dalam kondisi yang sangat kurus.

Dalam proses pengadilan di Pengadilan Tinggi Mandurah, Tovey sebagai pemiliknya dinyatakan bersalah dengan tiga tuduhan kekejaman terhadap hewan.

Satu tuduhan lainnya adalah dinyatakan bersalah karena tidak memberikan makanan yang tepat dan cukup untuk binatang peliharaannya.

Karena kesalahannya ini, ia telah dilarang untuk memiliki binatang peliharaan selama lima tahun.

Di Australia, Membiarkan Anjing Peliharaan Mati Kelaparan Bisa Dijatuhi Hukuman

Amanda Swift, salah satu inspektur dari RSPCA mengatakan anjing yang mati kelaparan itu telah memakan beberapa barang, terlihat dari pemeriksaan perutnya, ada kulit, logal, beberapa karet gelang dan barang-barang plastik.

"Anjing tersebut pasti telah menderita untuk waktu yang lama, sehingga sakitnya tidak bisa dihindarkan," ujar Amanda.

Seorang wanita berusia 24 tahun dari Australia Barat harus bekerja sosial hingga 800 jam, setelah anjing peliharaanya ditemukan mati di rumah sewaannya. Organisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News