Di Bali, Bir Hanya Dijual untuk Turis Asing

jpnn.com - JAKARTA- Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menerapkan peraturan khusus penjualan bir kepada turis asing di Bali. Terutama di kawasan Kuta dan Sanur.
"Kalau di Bali mengatur para pedagang yang jualannya pada turis asing. Jadi memang untuk turis asing saja," ujar Gobel di Istana Negara, Senin (13/4) malam.
Meski demikian, sambung Gobel, Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang dibuatnya tetap berlaku di Pulau Dewata. Penjualan bir dan minuman alkohol lainnya tidak boleh dijual bebas di minimarket dan pengecer.
"Tetap dijalankan karena pemerintah punya kewajiban untuk menjaga pasar, menjaga konsumen kita," imbuh Gobel.
Khusus Bali, Gobel meminta kerjasama dari tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan miras dan bir tersebut. Dia yakin, pengawasan akan berjalan baik dengan bantuan tokoh masyarakat.
"Pengawasannya kebetulan dengan tokoh adat di situ ya. Mereka memberikan dukungan, mengawasi supaya itu tidak beredar luas ke masyarakat," tandas Gobel. (flo/jpnn)
JAKARTA- Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menerapkan peraturan khusus penjualan bir kepada turis asing di Bali. Terutama di kawasan Kuta dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki