Di Bantaran Sungai Cisadane, AS Melakukan Perbuatan Bejat Terhadap APH

jpnn.com, BOGOR - AS (46), warga Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, diamankan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arshal Sahban mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada seorang anak perempuan berinisial APH berusia sepuluh tahun yang tak lain tetangganya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/3) sekitar pukul 19.30 WIB di bantaran Sungai Cisadane.
Modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut yakni dengan mengiming-imingi korban uang Rp10 ribu.
Saat itu, korban sedang jalan melewati depan rumah tersangka.
Kemudian AS mengajak korban ke pinggir sungai yang berada tidak jauh dari rumah tersangka.
“Di pinggir sungai tersangka membujuk korban dengan memberi uang Rp 10 ribu dengan syarat agar korban mau dilakukan pencabulan olehnya,” kata Arshal di Mapolres Bogor Kota, Selasa (23/3).
Dia menjelaskan, setelah dibujuk membuka resleting celananya dan menurunkannya sampai batas lutus, kemudian korban dipangku oleh tersangka dengan posisi berhadapan.
Ini tampang AS, pelaku perbuatan bejat terhadap APH. Dia kini harus menjalani hukuman akibat perbuatannya.
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Korsleting Listrik di Toko Penjual Petasan Jadi Petaka