Di Bantaran Sungai Cisadane, AS Melakukan Perbuatan Bejat Terhadap APH
jpnn.com, BOGOR - AS (46), warga Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, diamankan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arshal Sahban mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada seorang anak perempuan berinisial APH berusia sepuluh tahun yang tak lain tetangganya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/3) sekitar pukul 19.30 WIB di bantaran Sungai Cisadane.
Modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut yakni dengan mengiming-imingi korban uang Rp10 ribu.
Saat itu, korban sedang jalan melewati depan rumah tersangka.
Kemudian AS mengajak korban ke pinggir sungai yang berada tidak jauh dari rumah tersangka.
“Di pinggir sungai tersangka membujuk korban dengan memberi uang Rp 10 ribu dengan syarat agar korban mau dilakukan pencabulan olehnya,” kata Arshal di Mapolres Bogor Kota, Selasa (23/3).
Dia menjelaskan, setelah dibujuk membuka resleting celananya dan menurunkannya sampai batas lutus, kemudian korban dipangku oleh tersangka dengan posisi berhadapan.
Ini tampang AS, pelaku perbuatan bejat terhadap APH. Dia kini harus menjalani hukuman akibat perbuatannya.
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Seusai Blusukan, Menhut Gelar 3 Rapat Terkait Tata Kelola Sawit
- Pulang dari Retreat Kabinet, Menhut Raja Juli Langsung Gaspol Kerja
- Sudah Tahu Belum, Taman Safari Indonesia Berlakukan Tiga Kelas
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat