Di Batam, 60 Ribu Pekerja di-PHK
Beberapa Perusahaan Bersiap Hengkang
Jumat, 12 April 2013 – 02:21 WIB
Ia juga menyebut, sekitar 40 persen perusahaan di Batam tidak mampu membayar UMK sebesar Rp2.040.000 plus 5 persen sampai 7 persen untuk upah sektoral.
Abidin menuding kondisi ini terjadi akibat lemahnya Pemerintah Kota Batam. Pemko dinilai terlalu takut dengan tekanan massa, sehingga dalam memutuskan upah, tidak lagi mempertimbangkan nasib pengusaha, khususnya yang skala menengah dan kecil.
"Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri harus bertanggungjawab dengan kondisi ini. Kelemahan mereka berakibat fatal," kata Abidin. "Bukan hanya pengusaha yang merugi, pekerja juga merugi, banyak yang di-PHK."
Ia juga menyebut, inflasi di Batam bukan tidak mungkin mencapai 11 persen, karena harga-harga terus melambung, sementara daya beli masyarakat melemah. Apalagi Pemko Batam tidak mampu mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok.
BATAM - Pengurangan jumlah pekerja sejumlah perusahaan di Batam terus berlangsung. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri mencatat, mulai Desember
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang