Di Batam, 60 Ribu Pekerja di-PHK

Beberapa Perusahaan Bersiap Hengkang

Di Batam, 60 Ribu Pekerja di-PHK
Di Batam, 60 Ribu Pekerja di-PHK
Ia juga menyebut, sekitar 40 persen perusahaan di Batam tidak mampu membayar UMK sebesar Rp2.040.000 plus 5 persen sampai 7 persen untuk upah sektoral.

Abidin menuding kondisi ini terjadi akibat lemahnya Pemerintah Kota Batam. Pemko dinilai terlalu takut dengan tekanan massa, sehingga dalam memutuskan upah, tidak lagi mempertimbangkan nasib pengusaha, khususnya yang skala menengah dan kecil.

"Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri harus bertanggungjawab dengan kondisi ini. Kelemahan mereka berakibat fatal," kata Abidin. "Bukan hanya pengusaha yang merugi, pekerja juga merugi, banyak yang di-PHK."

Ia juga menyebut, inflasi di Batam bukan tidak mungkin mencapai 11 persen, karena harga-harga terus melambung, sementara daya beli masyarakat melemah. Apalagi Pemko Batam tidak mampu mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok.

BATAM - Pengurangan jumlah pekerja sejumlah perusahaan di Batam terus berlangsung. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri mencatat, mulai Desember

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News