Di Batam, 60 Ribu Pekerja di-PHK
Beberapa Perusahaan Bersiap Hengkang
Jumat, 12 April 2013 – 02:21 WIB

Di Batam, 60 Ribu Pekerja di-PHK
Kondisi ini juga diperparah dengan lemah dan lambannya kinerja Dewan Kawasan dan BP Kawasan. Sejumlah Peraturan Menteri (Permen) yang mengebiri UU FTZ dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 2012, bermunculan. Namun DK dan BP lamban menyikapinya. Bahkan terkesan tidak berani melakukan protes ke Pemerintah Pusat.
Abidin mencontohkan regulasi soal importase sayuran dan buah-buahan. Hingga saat persoalan ini belum selesai. Kuota masih ditetapkan oleh pemerintah pusat. Bahkan, Peraturan Dewan Kawasan No.2 tahun 2013 tentang tatacara pemasukan produk hortikultura dan No.3 Tahun 2013 tentang tatacara importase produk-produk tertentu, yang belum lama ini dikeluarkan, juga masih belum memiliki kekuatan apa-apa.
"Faktanya aturan itu belum bisa dipakai. Belum ada pelimpahan kewenangan," kata Abidin.
Akibatnya, harga-harga kini makin tak terkendali. Karena beberapa peraturan yang tumpang tindih itu. Celakanya, kadang-kadang dipakai oknum tertentu untuk melakukan pungutan liar (pungli). Importir atau pengusaha akhirnya terpaksa menaikkan harga kebutuhan tersebut, untuk menutupi ongkos produksi.
BATAM - Pengurangan jumlah pekerja sejumlah perusahaan di Batam terus berlangsung. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri mencatat, mulai Desember
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan