Di Batam, 60 Ribu Pekerja di-PHK

Beberapa Perusahaan Bersiap Hengkang

Di Batam, 60 Ribu Pekerja di-PHK
Di Batam, 60 Ribu Pekerja di-PHK
Kondisi ini juga diperparah dengan lemah dan lambannya kinerja Dewan Kawasan dan BP Kawasan. Sejumlah Peraturan Menteri (Permen) yang mengebiri UU FTZ dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 2012, bermunculan. Namun DK dan BP lamban menyikapinya. Bahkan terkesan tidak berani melakukan protes ke Pemerintah Pusat.

Abidin mencontohkan regulasi soal importase sayuran dan buah-buahan. Hingga saat persoalan ini belum selesai. Kuota masih ditetapkan oleh pemerintah pusat. Bahkan, Peraturan Dewan Kawasan No.2 tahun 2013 tentang tatacara pemasukan produk hortikultura dan No.3 Tahun 2013 tentang tatacara importase produk-produk tertentu, yang belum lama ini dikeluarkan, juga masih belum memiliki kekuatan apa-apa.

"Faktanya aturan itu belum bisa dipakai. Belum ada pelimpahan kewenangan," kata Abidin.

Akibatnya, harga-harga kini makin tak terkendali. Karena beberapa peraturan yang tumpang tindih itu. Celakanya, kadang-kadang dipakai oknum tertentu untuk melakukan pungutan liar (pungli). Importir atau pengusaha akhirnya terpaksa menaikkan harga kebutuhan tersebut, untuk menutupi ongkos produksi.

BATAM - Pengurangan jumlah pekerja sejumlah perusahaan di Batam terus berlangsung. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri mencatat, mulai Desember

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News