Di Batam, 60 Ribu Pekerja di-PHK
Beberapa Perusahaan Bersiap Hengkang
Jumat, 12 April 2013 – 02:21 WIB
"Kalau tidak nyogok mana bisa keluar izin. Pungli ini makin luar biasa sekarang ini. Sudah seperti rayap yang bisa merobohkan rumah," ungkap Abidin.
Mestinya, kata Abidin, tidak ada lagi aturan yang bertentangan dengan UU FTZ maupun PP 10 Tahun 2012 tentang arus barang dari dan ke kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK).
Di PP 10 disebutkan, semua barang konsumtif yang masuk ke BBK, bebas bea masuk, bebas cukai, bebas PPN, dan bebas PPnBM. "Kalau PP ini ditegakkan 100 persen, otomatis harga-harga akan murah, tapi itu tadi, banyak aturan sejenis Permen yang menggangu dan jadi ajang pungli," ujarnya.
Jika BP dan DK peduli, aturan tersebut bisa dianulir. Jika perlu, kata Abidin, dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA). "Jangan didiamkan, kelihatan kali lemah dan lamban pemerintah kita ini," kata Abidin.
BATAM - Pengurangan jumlah pekerja sejumlah perusahaan di Batam terus berlangsung. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri mencatat, mulai Desember
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru