Di Bawah Ancaman Senjata Api AKBP Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Babak Belur

Di Bawah Ancaman Senjata Api AKBP Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Babak Belur
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). ANTARA/M Sahbainy Nasution

Lalu, AKBP Achiruddin Hasibuan pun memeriksa kondisi mobil Ken Admiral sambil menyuruh kakak Aditiya, yakni Arya memanggil Aditya. Aditya pun keluar dari rumah.

Namun, bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata api di kamarnya.

Tak berapa lama setelah ada senjata, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan bertengkar dan terjadi perkelahian.

Hasil pergumulan itu, Ken Admiral mengalami luka di bagian anggota tubuhnya.

Sedangkan terdakwa AKBP Achiruddin terkesan membiarkan perkelahian tersebut.

Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, kata JPU, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua PN Medan Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan agenda pada Senin, 17 Juli 2023. (antara/jpnn)


Ketika Ken Admiral datang ke rumah Aditiya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata api.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News