Di Bawah Gerimis, Pembunuh Sadis Peragakan Cara Habisi Bocah Lucu
Selasa, 27 September 2016 – 19:28 WIB
Suami tersangka juga datang ke rekonstruksi itu. Sunarno mengatakan, kehadiran suami korban hanya untuk menemani.
Baca Juga:
“Sehingga apa yang diutarakannya disaksikan langsung oleh suaminya,” jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal berlapis.
Yaitu Pasal 338 KUHP dan atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau lebih subsider Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (har/jos/jpnn)
SINGKAWANG - Polsek Singkawang Barat mengelar rekonstruksi pembunuhan terhadap N (4) di Jalan Pulau Belitung Gang Sinar, RT 037, RW 006, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal