Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Hal tersebut setelah tim penyidik Jampidsus memiliki dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan Kamis (28/3).
Setelah ditetapkan tersangka, Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan," ucap Kuntadi.
Direktur Penyidikan yang merupakan bawahan Jampidsus ini menjelaskan sekira 2018 hingga 2019, tersangka HM menghubungi Direktur Utamap (Dirut) PT Timah yakni MRPP alias RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar timah di wilayah IUP PT Timah.
Kemudian, kata Kuntadi, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan Dirut PT Timah, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan penambangan timah secara ilegal," ungkapnya.
Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka kasus korupsi.
- Harvey Moeis Dipenjara, Sandra Dewi Rayakan Natal tanpa Kehadiran Suami
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita, Penasihat Hukum Bicara Soal Pisah Harta
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Berikut Fakta-Fakta Persidangan
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima