Di Bawah Lima Gram Bisa Rehabilitasi, Ridho Rhoma?

Sementara Kepala Humas BNN Kombespol Sulistiandriatmoko menjelaskan bahwa pemeriksaan berupa tes narkotika ini bisa melihat tingkat kecanduan dari seorang pengguna. ”Sudah ketergantungan atau tidak,” ungkapnya.
Tes tersebut juga bisa melihat apa saja narkotika yang digunakan.
Hal tersebut bisa diketahui dari zat-zat yang masih ada di dalam darahnya. ”Bisa dilihat ya,” jelasnya.
Terkait proses hukumnya, undang-undang narkotika telah mengatur bahwa bila barang buktinya di bawah lima gram, maka bisa dilakukan opsi rehabilitasi.
”Namun begitu, akan dilakukan keduanya, proses hukum jalan dan rehabilitasi juga jalan,” paparnya.
Sementara Arman Depari menambahkan bahwa nantinya hasil tes urine akan dikirimkan ke Polres Jakarta Barat untuk menjadi barang bukti dalam proses hukum tersebut.
”Polres nantinya yang akan mempertimbangkan barang bukti itu,” terangnya.
Saat masuk dan keluar dari laboratorium BNN, Ridho tidak berkomentar sedikitpun.
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes untuk memastikan penggunaan narkotika yang dilakukan penyanyi dangdut Ridho Rhoma.
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu