Di Bawah Umur, Wilfrida Terbebas Hukuman Mati
jpnn.com - JAKARTA - TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik seharusnya diadili menggunakan Akta Kanak-Kanak yang tidak mengenal hukuman mati. Pasalnya, hasil pemeriksaan tulang menunjukkan bahwa Wilfrida masih di bawah umur 18 tahun saat menyerang majikan perempuannya hingga tewas.
Hasil pemeriksaan medis itu disampaikan tim pembela Wilfrida kepada hakim pimpinan sidang, Y.A. Dato'Azmad Zaidi bin lbrahim dan jaksa penuntut umum, Puan Julia lbrahim. Sidang lanjutan kasus Wilfrida digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia, Minggu (17/11).
"Hasil ini menegaskan bahwa usia Wilfrida Soik pada saat kejadian di tahun 2010 tidak lebih dari 18 tahun," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Tatang B Razak melalui lembar informasi yang diterima JPNN, Minggu (17/11).
Pemeriksaan tulang Wilfrida dilakukan oleh tim beranggotakan 7 orang ahli pimpinan Dato' DR Zahari bin Noor (Head of Department of Forensic Medicine Pulau Pinang). Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2013.
Hasil medis ini memperkuat argumen Tim Pengacara Pembela KBRI Kuala Lumpur, Raftfizi & Rao yang disampaikan pada beberapa sidang sebelumnya. Antara lain Wilfrida melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan. Usia Wilfrida diperkirakan masih berada di bawah usia 18 tahun dan bukan 21 tahun seperti tertera dalam paspor.
Selain itu Wilfrida dalam keadaan tertekan dan mengalami gangguan jiwa ketika peristiwa pembunuhan terjadi.
"Argumentasi inilah yang saat ini tengah diperjuangkan oleh tim Pengacara dan diharapkan dapat menjadi celah terhindarnya Wilfrida dari hukuman mati," papar Tatang.
Pada persidangan kali ini, tim pembela KBRI Kuala Lumpur juga mengajukan permohonan agar hakim mengeluarkan perintah pemeriksaan kejiwaan terhadap Wilfrida. Hakim mengabulkan permohonan ini dan pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan di Hospital Permai Johor Bahru selama satu bulan ke depan.
JAKARTA - TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik seharusnya diadili menggunakan Akta Kanak-Kanak yang tidak mengenal hukuman mati.
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari