Di Bawah Umur, Wilfrida Terbebas Hukuman Mati
Minggu, 17 November 2013 – 16:56 WIB
Sidang kasus Wilfrida akan dilanjutkan pada 29 Desember 2013. Pada sidang selanjutnya, tim pengacara akan mengajukan permohonan pemanggilan kembali para saksi.
Baca Juga:
"Tanggal yang diajukan adalah 12, 26, 27, 28, 29 dan 30 Januari 2014. Pada tanggal-tanggal tersebut akan dilakukan proses hearing pendakwaan dan pembelaan yang dilakukan secara bersamaan," ujar Tatang.
Sidang lanjutan Wilfrida hari ini dihadiri oleh pejabat KBRI Kuala Lumpur yang dipimpin Duta Besar Rl dan Kementerian Luar Negeri Rl. Turut hadir, anggota DPR Rl Tim Pengawas TKI yang dipimpin oleh Adang Daradjatun, anggota Komisi lll DPR Rl serta perwakilan LSM dan elemen pemuda. (dil/jpnn)
JAKARTA - TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik seharusnya diadili menggunakan Akta Kanak-Kanak yang tidak mengenal hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat