Di Bawah Umur, Wilfrida Terbebas Hukuman Mati
Minggu, 17 November 2013 – 16:56 WIB

Di Bawah Umur, Wilfrida Terbebas Hukuman Mati
Sidang kasus Wilfrida akan dilanjutkan pada 29 Desember 2013. Pada sidang selanjutnya, tim pengacara akan mengajukan permohonan pemanggilan kembali para saksi.
Baca Juga:
"Tanggal yang diajukan adalah 12, 26, 27, 28, 29 dan 30 Januari 2014. Pada tanggal-tanggal tersebut akan dilakukan proses hearing pendakwaan dan pembelaan yang dilakukan secara bersamaan," ujar Tatang.
Sidang lanjutan Wilfrida hari ini dihadiri oleh pejabat KBRI Kuala Lumpur yang dipimpin Duta Besar Rl dan Kementerian Luar Negeri Rl. Turut hadir, anggota DPR Rl Tim Pengawas TKI yang dipimpin oleh Adang Daradjatun, anggota Komisi lll DPR Rl serta perwakilan LSM dan elemen pemuda. (dil/jpnn)
JAKARTA - TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik seharusnya diadili menggunakan Akta Kanak-Kanak yang tidak mengenal hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus