Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan

Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan
Peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan sertifikasi, bukan gaji guru naik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami ingin menjelaskan kembali, karena yang muncul di berita adalah kami akan menaikkan gaji. Mohon maaf, Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji guru, karena itu adalah kewenangan kementerian lain. Yang kami lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi," kata Mu'ti.

Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya dapat meningkatkan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan sertifikasi setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Adapun untuk besaran nominalnya, Mu'ti menyebutkan bahwa tunjangan akan ditentukan berdasarkan golongan, jika yang bersangkutan merupakan guru berstatus ASN.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pelatihan bagi 850.000 guru, baik yang berstatus ASN maupun honorer, agar dapat mengikuti dan lulus PPG pada 2025. (antara/jpnn)

Mendikdasmen Abdul Mu’ti ingin menjelaskan kembali karena yang muncul di berita gaji guru naik.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News