Di Buku Krisna, Soeharto Terdakwa
Sementara 13 Orang Bebas di PN Jaksel
Senin, 21 Desember 2009 – 22:38 WIB
"Terdakwa Hutomo Mandala Putra (Tomy Soeharto, Red) bebas dari kasus tukar guling Bulog-Goro. (Sedangkan) terdakwa Soeharto dihentikan kasus (yang melilitnya), yaitu kasus penyimpangan dana tujuh yayasan," tulis Krisna di sana.
Baca Juga:
Selanjutnya, masih ada nama Hokiarto, yang dibebaskan juga dari kasus tukar guling tanah Bulog-Goro. Lalu Arifin Panigoro yang dibebaskan/dilepas dari kasus penyimpangan dana PT Yasindo, Sudjiono Timan yang bebas dari kasus korupsi BPUI, serta Zainal Agus yang bebas/lepas dari kasus suap Rp 100 juta.
Dalam buku Krisna, juga dituliskan soal cerita ketok palu majelis hakim PN Jaksel yang membebaskan ECW Neloe cs pada 20 Februari 2006 lalu. "Perbedaan vonis yang mencolok di antara kedua macam pengadilan yang sama-sama memeriksa tindak pidana korupsi itu kembali mencuat. Kalangan politisi, akademisi dan LSM, menuntut agar penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi itu diserahkan saja kepada Pengadilan Tipikor," tulisnya. (gus/jpnn)
JAKARTA - Dalam buku berjudul "Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Jalan Tiada Ujung" yang ditulis hakim Pengadilan Tipikor, Prof Krisna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY