Di Cibinong Maling, di Batam Narkoba
Sabtu, 02 Maret 2013 – 01:36 WIB
CIBINONG - Satuan Reskrim Polsek Cibinong menggiring 2 nama dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dan pemberatan. Kedua pelaku adalah Joko Warsino (32) asal Asahan, Medan dan Andi Santoso (30) asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Keduanya ditangkap kepolisian Batam saat di pelabuhan Batam. Dari catatan kepolisian Batam, kedua pelaku merupakan residivis dan menjadi DPO karena terlibat kasus narkoba. Di Kabupaten Bogor, pelaku juga diduga merupakan pelaku pencurian di sejumlah TKP. "Saat ini kita masih melakukan pengembangan penyidikan, untuk mengungkap jaringan pelaku," katanya.
Dari tangan keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang elektronik yang diduga hasil pencurian di Cibinong, pekan lalu. Kapolsek Cibinong, Kompol Prasetyo, mengatakan bahwa pelaku ditangkap kepolisian setempat karena buron dalam kasus narkoba. Dari tangan pelaku, petugas juga mendapti sejumlah perangkat elektronik, yang diakui oleh pelaku sebagai barang hasil curian.
Baca Juga:
"Atas koordinasi dengan aparat kepolisian setempat, kami menjemput keduanya dan saat ini pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polsek Cibinong," katanya.
Baca Juga:
CIBINONG - Satuan Reskrim Polsek Cibinong menggiring 2 nama dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dan pemberatan. Kedua pelaku adalah
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi